METROSIANTAR, WahanaNews.co - Kegiatan proyek penanaman pipa yang diduga dikerjakan oleh PT Jeges yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden yang menimpa salah satu pekerja di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat proses pemasangan pipa di kedalaman sekitar lima meter di salah satu area kerja, di mana pekerja tertimbun urukan tanah galian.
”Menurut keterangan dari sejumlah saksi di lapangan, insiden tersebut diduga akibat kelalaian dan minimnya pengawasan dari pihak Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK) proyek. Kondisi dinding galian yang curam dan sangat gembur tanah yang di kerjakan tanpa penahan serta tidak adanya perlindungan kerja (APD) alat untuk pelindung diri yang tidak memadai sehingga memperbesar risiko kecelakaan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Wajibkan Sertifikasi dan Penggunaan APD bagi Teknisi Peralatan Berarus Listrik
”Beberapa pekerja menyebut bahwa standart keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak diterapkan secara optimal di lokasi, seperti penggunaan helm, sepatu safety, serta pengawasan teknis terhadap kedalaman galian dan stabilitas tanah.
”Sanksi dan Ketentuan Hukum
Apabila terbukti adanya unsur kelalaian dalam penerapan K3, maka pihak perusahaan dapat dijerat berdasarkan:
”Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
yang mengatur bahwa setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan pekerja dalam lingkungan kerja.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Jangan Sentuh Jaringan Listrik Bertegangan jika Bukan Ahlinya dan Tanpa APD, Nyawa Taruhannya
”Selain itu, berdasarkan Pasal 359 KUHP, pihak yang lalai hingga menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
”Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian ini, serta perusahaan pelaksana dapat bertanggung jawab terhadap korban dan memperbaiki sistem keselamatan kerja di proyek tersebut. Lembaga Pemantau Pekerjaan Umum dan Ketenagakerjaan)
Sehingga dapat mematuhi segala aturan dalam pelaksanaan kerja agar tercipta nya suasana kerja yang baik dan kondusif jelas nya .