METROSIANTAR, WahanaNews.co - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya yang mencapai ratusan juta rupiah. Seorang ketua BUMNag kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan dana negara senilai Rp 533 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang. mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial JP (44), yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Dalam Waktu Kurang Dari 9 Jam
"Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Jantuahman Purba atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka bernama lengkap Jantuahman Purba, pria kelahiran Pematang Siantar, 15 April 1981, yang berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri TBS di PTPN 4 Kebun Dolok Sinumbah
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menjelaskan rincian kerugian negara tersebut. "Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 65,1 juta, Modal usaha simpan pinjam Rp 397,6 juta yang tak jelas penggunaannya, Modal BSI Link Rp 39,8 juta, serta Modal usaha toko desa Rp 30,7 juta yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Bilson saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025)
Tersangka JP ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya.