Tim Unit Tipikor mendatangi kediaman tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, tersangka berada di rumah bersama istrinya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Dalam Waktu Kurang Dari 9 Jam
Kanit Tipikor bersama anggota dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka setelah mendapat informasi keberadaannya. "Saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa," kata Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian, SH. Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri TBS di PTPN 4 Kebun Dolok Sinumbah
[ Redaktur : SJM14 ]