Metrosiantarnews.id | Sabar Frengki Siahaan, terdakwa pemilik sabu ngaku ditodong pistol petugas BNNK Siantar.
Hal itu disampaikan Sabar Frengki Siahaan saat diadili di PN Siantar.
Baca Juga:
BNNK Madina Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2024: Kelurahan Pidoli Dolok dan Desa Barbaran Jae Canangkan Desa Bersinar
Menurut Sabar Frengki Siahaan, awalnya dia tidak mengaku narkoba jenis sabu yang ditemukan di rumahnya.
Saat pemeriksaan, petugas BNNK Siantar langsung mengeluarkan pistol.
"Bukan punya saya pak hakim. Nanti saya hadirkan saksi. Saya juga mau sampaikan, pas di Kantor BNN, dia (petugas) bilang kalau saya tak mengaku punya barang, silakan pulang. Tapi anggota BNN keluarkan pistolnya," ujar Sabar, Rabu (22/12/2021) di persidangan.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar di Tor Sihite
Saat rumah Sabar Frengki Siahaan digerebek, ditemukan sejumlah handphone.
Polisi curiga, handphone ini adalah milik pengguna narkoba yang melakukan barter sabu dengan terdakwa.
Disinggung mengenai banyaknya handphone di rumahnya, Sabar mengaku bahwa alat komunikasi itu adalah hasil gadaian warga kepadanya. n kepadanya.
"Tidak benar itu, Yang Mulia, saya saat ditangkap tidak ada barang bukti. Handphone yang ada pada saya itu milik orang yang digadaikan kepada saya," kata pria berusia 41 tahun ini.
Sementara itu, anggota BNNK Siantar masing-masing Gini Mangiring Pasaribu, Parningotan Purba, dan Herman Mahulae mengatakan sabu yang ditemukan saat penggerebekan adalah milik terdakwa Sabar Frengki Siahaan.
"Itu barang dia, Yang Mulia. Kami temukan di kamar mandinya," ujar saksi yang melakukan penangkapan.
Karena kedua belah pihak sama-sama merasa benar, hakim ketua Afrizal Hady melontarkan kalimat tegas.
Ia meminta terdakwa bisa membuktikan keterangannya pada sidang selanjutnya, termasuk menunjukkan saksi yang meringankan.
Kemudian, kepada saksi anggota BNNK Siantar, ia pun meminta agar jangan asal tangkap.
"Kalian (anggota BNN) yang benar. Jangan asal kejar target. Banyak tangkapan belum tentu kerja kalian berhasil. Sesuai fakta aja. Kalau ada ya ada," kata Hakim.
Hakim pun anggota BNNK Siantar maupun terdakwa, bila keterangan yang disampaikan itu fitnah, maka hal tersebut adalah perbuatan dosa.
Sebagai tambahan, Sabar Frengki Siahaan yang merupakan residivis ditangkap di Parapat Km 05, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, September 2021.
Darinya, BNN turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 Gram, Handphond serta uang Rp 2 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Sabar didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [jat]