"Tidak benar itu, Yang Mulia, saya saat ditangkap tidak ada barang bukti. Handphone yang ada pada saya itu milik orang yang digadaikan kepada saya," kata pria berusia 41 tahun ini.
Sementara itu, anggota BNNK Siantar masing-masing Gini Mangiring Pasaribu, Parningotan Purba, dan Herman Mahulae mengatakan sabu yang ditemukan saat penggerebekan adalah milik terdakwa Sabar Frengki Siahaan.
Baca Juga:
BNNK Tanah Laut Canangkan Kelurahan dan Desa Bersih Narkoba Tahun 2024
"Itu barang dia, Yang Mulia. Kami temukan di kamar mandinya," ujar saksi yang melakukan penangkapan.
Karena kedua belah pihak sama-sama merasa benar, hakim ketua Afrizal Hady melontarkan kalimat tegas.
Ia meminta terdakwa bisa membuktikan keterangannya pada sidang selanjutnya, termasuk menunjukkan saksi yang meringankan.
Baca Juga:
BNNK Madina Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2024: Kelurahan Pidoli Dolok dan Desa Barbaran Jae Canangkan Desa Bersinar
Kemudian, kepada saksi anggota BNNK Siantar, ia pun meminta agar jangan asal tangkap.
"Kalian (anggota BNN) yang benar. Jangan asal kejar target. Banyak tangkapan belum tentu kerja kalian berhasil. Sesuai fakta aja. Kalau ada ya ada," kata Hakim.
Hakim pun anggota BNNK Siantar maupun terdakwa, bila keterangan yang disampaikan itu fitnah, maka hal tersebut adalah perbuatan dosa.