Sebagai tambahan, Sabar Frengki Siahaan yang merupakan residivis ditangkap di Parapat Km 05, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, September 2021.
Darinya, BNN turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 Gram, Handphond serta uang Rp 2 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Baca Juga:
BNNK Madina Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2024: Kelurahan Pidoli Dolok dan Desa Barbaran Jae Canangkan Desa Bersinar
Sabar didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [jat]