METROSIANTAR,WahanaNews.co - Kondisi memprihatinkan berubah menjadi bencana lingkungan di Kampung Tempel Kuba, Perdagangan II. Gunungan sampah liar mengular, membusuk, dan mencemari area pemukiman warga. Bau menyengat menusuk, lalat beterbangan, dan ancaman penyakit kini jadi kenyataan yang tak bisa dihindari.
Sampah yang berserakan ini sebelumnya diduga berasal dari aktivitas CV Delima. Namun, informasi terbaru yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa limbah tersebut juga kuat dugaan berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yakni PT Basic Internasional Sumatera.
Baca Juga:
Tragedi Berdarah di KEK Sei Mangkei! Pekerja Boiler PT Sheel Oil Indonesia Mengalami Putus Tangan, Terancam Cacat Seumur Hidup
Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan sampah biasa melainkan dugaan pembuangan limbah terstruktur dari kawasan industri yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat luas.
Namun hingga kini, tidak terlihat tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang sistematis.
Warga pun murka! “Kalau benar ini dari Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, berarti kami dijadikan tempat buang sampah mereka! Ini tidak bisa ditoleransi!” ujar salah satu warga dengan nada tinggi.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Pekerja Vendor Putus Tangan di Area Boiler PT Sheel Oil Indonesia di KEK Sei Mangkei
Lebih parah lagi, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Bungkamnya pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup.
INI BUKAN LAGI SAMPAH INI DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN!
Jika terbukti, maka pihak terkait dapat dijerat:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1): Larangan membuang sampah sembarangan
Pasal 40: Ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pencemaran disengaja → 3–10 tahun penjara, denda Rp3–10 miliar
Pasal 99 ayat (1): Kelalaian → 1–3 tahun penjara, denda Rp1–3 miliar