METROSIANTAR, WahanaNews.co - Tragedi kematian pekerja kembali mengguncang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun. Seorang pekerja bernama Ahyar, Warga bandar masilam yang bekerja di bagian boiler pada PT Sheel Oil Indonesia melalui vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH), meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja tragis.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat korban tengah bekerja di area boiler salah satu titik kerja paling berisiko di lingkungan industri. Dalam kondisi luka parah, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Pekerja Vendor Putus Tangan di Area Boiler PT Sheel Oil Indonesia di KEK Sei Mangkei
Namun upaya penyelamatan nyawa itu gagal. Setelah sempat bertahan dalam kondisi kritis, Ahyar akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (14/03/2026).
Kematian ini bukan sekadar kabar duka. Bagi banyak pihak, ini adalah alarm keras yang memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan keselamatan pekerja di kawasan industri.
Nyawa Pekerja Dipertaruhkan?
Baca Juga:
Ribuan Pencari Kerja ‘Serbu’ Job Fair Yang Digelar Disnaker Sumut di KEK Sei Mangkei
Tragedi ini langsung memunculkan dugaan kuat bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan tidak dijalankan secara maksimal.
Pertanyaan keras pun menggema:
Apakah pekerja benar-benar dilengkapi perlindungan keselamatan yang layak?
Apakah prosedur kerja aman benar-benar diterapkan, atau hanya sekadar dokumen formalitas?
Dan yang paling menyakitkan: apakah nyawa pekerja dianggap lebih murah daripada target produksi?
Jika benar terjadi kelalaian, maka perusahaan maupun vendor bisa dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Indonesia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, yang secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan para pekerjanya.
Desakan Investigasi Menggema
Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat dan pemerintah. Masyarakat mendesak Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia, pengawas K3, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh di lingkungan perusahaan tersebut.
Publik menilai kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada ucapan belasungkawa.
Sebab satu kenyataan pahit tak bisa disangkal:
seorang pekerja telah kehilangan nyawanya saat mencari nafkah.
Jangan Sampai Jadi Tragedi yang Dilupakan
Peristiwa ini juga menjadi tamparan keras bagi seluruh perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Jika keselamatan kerja diabaikan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu.
Kini masyarakat menunggu keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Apakah kasus ini akan dibongkar sampai ke akar-akarnya?
Ataukah kematian seorang pekerja kembali menjadi cerita singkat yang hilang ditelan kesibukan industri?
Satu hal yang pasti:
nyawa pekerja tidak boleh diperlakukan seperti angka di laporan produksi.
[ Redaktur : SJM14 ]