METROSIANTAR, WahanaNews.co - Di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pekerja dari PT Gemilang Karya Mandiri (GKM) yang bekerja pada project pembangunan pabrik PT SD Guthrie International Sei Mangkei Refinery, Korban bernama Widio Pratama Sinaga, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja (Fatality) pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun perjuangan menyelamatkan nyawa korban berakhir tragis. Nyawa Widio Pratama Sinaga tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Raih 90,36 Persen, PLN UIP Sulawesi Kantongi Predikat Memuaskan Audit SMK3
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi project.
Kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja perlu ditangani secara serius. Penyebab kejadian harus diketahui secara jelas dan perlu dipastikan apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan standar operasional prosedur (SOP), pemberian briefing sebelum bekerja, izin kerja, serta pengawasan K3 di lokasi project.
Baca Juga:
Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih
Disnaker Diminta Turun Langsung
Pengawas Ketenagakerjaan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi terhadap kecelakaan tersebut.
Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berdasarkan laporan perusahaan. Lokasi kejadian, peralatan yang digunakan, prosedur kerja, APD, kompetensi pekerja, hingga pengawasan supervisor perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hal tersebut penting untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memastikan apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dalam penerapan K3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur mengenai kewajiban keselamatan di tempat kerja. Apabila hasil investigasi resmi menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PT Gemilang Karya Mandiri dan PT SD Guthrie Internasional Diminta Terbuka
PT Gemilang Karya Mandiri dan pihak PT SD Guthrie International Sei Mangkei Refinery diharapkan memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Informasi yang penting diketahui publik antara lain kronologi kecelakaan, jenis pekerjaan yang dilakukan korban, kondisi dan penggunaan APD, SOP yang berlaku, pengawasan K3, serta langkah yang dilakukan perusahaan setelah kejadian.
Hak-hak korban dan keluarga korban juga perlu mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kematian seorang pekerja tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan kecelakaan kerja. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi mengenai penyebab kecelakaan tersebut.
K3 bukan sekadar dokumen. SOP bukan formalitas. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan.
Catatan: Penyebab pasti kecelakaan dan ada atau tidaknya pelanggaran K3 masih menunggu hasil investigasi serta keterangan resmi dari pihak berwenang dan perusahaan terkait.
[ Redaktur : SJM14 ]