METROSIANTAR, WahanaNews.co - Pembangunan delapan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.648.800.000,08, mulai mendapat sorotan.
Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius, terutama jika progres pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Cipta Karya Nusantara, sedangkan CV Cikas Nusantara tercantum sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan proyek tercatat selama 150 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan delapan RKB tersebut sudah berjalan sesuai jadwal.
Publik juga berhak mengetahui secara terbuka mengenai progres pembangunan, mulai dari persentase pekerjaan fisik, progres keuangan, pembayaran termin, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Jika memang terdapat keterlambatan, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan serta langkah yang dilakukan untuk mengejar target sesuai kontrak.
Konsultan pengawas juga diharapkan menjalankan tugasnya secara maksimal. Pengawasan tidak hanya sebatas tercantum dalam papan proyek, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan, volume, metode pelaksanaan, keselamatan kerja, serta kemajuan proyek sesuai dengan dokumen kontrak.
Untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya, diminta melakukan monitoring dan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.
Pemeriksaan diharapkan mencocokkan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, progres fisik, pembayaran, volume pekerjaan, dan kualitas bangunan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pengurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keterlambatan proyek tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai kualitas yang telah ditentukan. Jangan sampai keterlambatan pembangunan mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merugikan siswa.
Nilai proyek sebesar Rp2,64 miliar merupakan uang negara yang harus digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan proyek tersebut.
Pemprov Sumatera Utara diharapkan turun tangan. Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan, PPK diharapkan memberikan informasi mengenai progres pekerjaan, konsultan pengawas diminta menjalankan tugas secara maksimal, dan kontraktor diminta mengejar target sesuai kontrak.
Pengawasan dan evaluasi sebaiknya dilakukan sejak awal agar pembangunan dapat selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat bagi siswa serta dunia pendidikan.