METROSIANTAR, WahanaNews.co - Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyoroti keras klarifikasi Polres Simalungun terkait bantahan dugaan adanya setoran mingguan dari tempat hiburan malam JW 78 Club and KTV kepada oknum di lingkungan Polsek Bandar Huluan.
PWS menegaskan, bantahan merupakan hak setiap pihak. Namun, bantahan bukan berarti persoalan otomatis selesai. Jika dugaan tersebut dinyatakan tidak benar, publik berhak mengetahui bahwa dugaan itu telah diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
THM JW 78 club and KTV Diduga Bebas Beroperasi di Perdagangan, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak Tegas
"Kalau memang tidak ada setoran, jangan hanya mengatakan tidak ada. Buktikan melalui pemeriksaan. Telusuri informasi, saksi, komunikasi, maupun kemungkinan aliran uang. Dengan begitu, nama baik institusi kepolisian benar-benar dibersihkan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan,” tegas PWS.
PWS meminta Kapolres Simalungun dan Propam Polda Sumatera Utara tidak alergi terhadap informasi masyarakat.
Dugaan yang menyangkut integritas aparat penegak hukum harus dijawab dengan mekanisme pemeriksaan yang transparan.
Baca Juga:
Diduga Ancam Wartawan, Askep Kebun Mayang Berinisial P. Marpaung Dilaporkan ke Polres Simalungun
PWS juga mempertanyakan legalitas dan perizinan operasional Tempat hiburan malam JW 78 Club and KTV.
Apabila tempat hiburan malam tersebut menyatakan menjalankan usaha secara legal, maka pihak terkait perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinannya benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
Di antaranya perlu diperiksa: