METROSIANTAR, WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani ormas dan aksi premanisme yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat serta meresahkan dunia usaha dan investasi.
Pembentukan Satgas ini diumumkan langsung Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dalam rapat yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (14/7/25).
Baca Juga:
Unik! Pria Ini Sembunyikan Sabu di Tempat Gigi Palsu
“Satgas ini memiliki dua fungsi utama, yakni penindakan terhadap ormas bermasalah dan pembinaan terhadap ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Bupati Anton di hadapan para peserta rapat.
Langkah ini merujuk pada Surat Mendagri Nomor: 100.4.3/1391/Polpum dan Kepenko RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang penanganan dan pembinaan ormas yang terafiliasi dengan kegiatan premanisme. Satgas ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan adil.
"Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas premanisme,” tegas Bupati.
Baca Juga:
Seorang Pria Warga Tinjowan Diringkus Polisi Karena Kepemilikan 1 Paket SABU
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faozan, serta Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga.
Kapolres Simalungun menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Terpadu. “Tahun 2024 lalu, kami menangani sekitar 2.000 kasus kriminal. Ini menjadi tantangan besar dalam menjaga Kamtibmas, dan kami siap bersinergi,” katanya.
Selain unsur Forkopimda, hadir juga perwakilan BIN Wilayah Siantar-Simalungun, staf ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Simalungun.