METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Pelaksana tugas harian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Akhirul Nizar, berhasil menangkap seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) Warga Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Terungkapnya kejadian tersebut bermula pada Rabu, (17/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong (Keplor) berinisial AR mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan.
Baca Juga:
AKP Charles Hartono Nababan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Simalungun, Gantikan AKP Henry Salamat Sirait
AR menunjukkan video cucu A yang berinisial Z (5) sedang dicabuli oleh SW. AR juga mengatakan itu ada juga fotonya, udah disebarkan kemana-mana. Tanpa membuang waktu, A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
Selanjutnya Plt. Harian Kanit PPA AIPTU Akhirul Nizar bersama Tim langsung penyelidikan ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Kemudian hitungan jam Tersangka SW alias Wan berhasil ditangkap dirumahnya.
Diinterogasi tersangka SW alias Wan mengaku pada hari Kamis (11/12/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z (5) bersama kakaknya datang ke rumah tersangka.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Dalam Waktu Kurang Dari 9 Jam
Mendengar ketukan itu, Tersangka W yang saat itu sedang bermain handphone (H) langsung membuka pintu dan melihat korban dan kakaknya yang datang.
Kemudian kakak korban meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah Sementara korban yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi yakni menghisap alat kelaminnya agar diberikan uang tersebut.
Permintaan itu pun dipenuhi korban dengan menghisap alat kelamin tersangka dan kakak korban merekam/vidio menggunakan HP tersangka meski sempat dilarang tersangka.