MetroSiantarNews.id - Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 16 tersangka kasus narkotika selama Operasi Antik Toba 2024, yang digelar pada 1 – 21 Mei 2024.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu mengatakan, 11 dari 16 tersangka merupakan residivis, 9 orang adalah pengedar dan 7 lainnya adalah kurir.
Baca Juga:
Kapolri Blak-blakan Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Amukan Massa Agustus 2025
“Ada 16 tersangka, 9 masuk kategori pengedar,” kata JH Pasaribu pada konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).
Pasaribu menjelaskan, ke-16 tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari 15 kasus, dengan barang bukti 84,98 gram sabu, 23,06 gram ganja, 12 unit hp, uang Rp 809.000 serta 4 unit sepeda motor.
“Para tersangka dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung jumlah barang bukti, atau kategori pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Reformasi Polri harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan Jadi Komoditas Politik Kekuasaan
Pasaribu juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]