MetroSiantarNews.id - Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 16 tersangka kasus narkotika selama Operasi Antik Toba 2024, yang digelar pada 1 – 21 Mei 2024.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu mengatakan, 11 dari 16 tersangka merupakan residivis, 9 orang adalah pengedar dan 7 lainnya adalah kurir.
Baca Juga:
36 Kapolda Se- Indonesia Awal 2025, Ada Suwondo Nainggolan, Daniel Tahi Monang Silitonga dan Eddy Sumitro Tambunan
“Ada 16 tersangka, 9 masuk kategori pengedar,” kata JH Pasaribu pada konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).
Pasaribu menjelaskan, ke-16 tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari 15 kasus, dengan barang bukti 84,98 gram sabu, 23,06 gram ganja, 12 unit hp, uang Rp 809.000 serta 4 unit sepeda motor.
“Para tersangka dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung jumlah barang bukti, atau kategori pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Viral, Perwira Polisi di Prabumulih Tendang Pemotor di Tengah Jalan
Pasaribu juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]