METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sorotan publik tertujuh pada proyek pembangunan PT SD Guthrie International Sei Mangkei yang dikerjakan oleh PT Murinda, yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan masyarakat setempat, perusahaan tersebut diduga tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya minimal 70% tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar lokasi proyek.
Baca Juga:
PT Asia Global Venture dan PT Alliance Consumer Product Indonesia bekerjasama dalam pemenuhan Tenaga Kerja Alih Daya
Dalam dokumentasi di lapangan yang diterima awak media WahanaNews.co Senin 13 Oktober 2025 terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan kegiatan konstruksi di area proyek tanpa keterlibatan signifikan tenaga lokal. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga sekitar yang merasa tidak mendapatkan kesempatan kerja di daerah sendiri.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bosar Maligas menyampaikan keluhannya:
“Kami di sekitar kawasan Sei Mangkei banyak yang punya kemampuan kerja, tapi justru pekerja dari luar yang diambil. Padahal aturan jelas, perusahaan wajib mengutamakan tenaga lokal,” ujarnya dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Diduga Abaikan dan Singkirkan Tenaga Kerja Lokal, Project PT EcoOils di KEK Sei Mangkei Tuai Kecaman Publik
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan hanya boleh mendatangkan tenaga luar apabila keahlian tersebut tidak tersedia di daerah setempat.
Selain itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003, serta Pasal 185 ayat (1) yang menyebut:
“Barang siapa melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Masyarakat berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit ketenagakerjaan terhadap PT Murinda. Transparansi dalam perekrutan tenaga kerja di kawasan industri strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dinilai sangat penting agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.
[ Redaktur : SJM14 ]