METROSIANTAR, WahanaNews.co - Seorang pria bernama M. Azid Fikri (28) diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Dari pria yang diketahui merupakan warga Blok V Emplasmen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ini disita barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Baca Juga:
Truk Hino dan Avanza Tabrakan di Siantar-Parapat, Satu Orang Meninggal Dunia
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi dalam siaran pers Humas Polres Simalungun, Sabtu 12 Juli 2025 sore mengatakan, penangkapan terhadap M. Azid Fikri merupakan tindak lanjut informasi warga yang menyebut di salah satu rumah yakni rumah milik Wati yang terletak di Blok II Emplasemen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi pun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Oppungsunggu beserta tim menggerebek rumah Wati tersebut.
Di dalam rumah itu, polisi kemudian berhasil menangkap M. Azid Fikri yang saat itu berada di dalam kamar. Di situ juga ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram, 3 buah pipet, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 1 klip plastik besar berisi klip plastik kecil kosong.
Baca Juga:
3 Warga Bandar Masilam Simalungun Diringkus Polisi Terkait NARKOBA
M. Azid Fikri mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Gang Damai, Kabupaten Batubara bersama dengan temannya bernama Langga. Adanya pengakuan tersebut pelaku M. Azid Fikri beserta barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas.
“Pelaku M. Azid Fikri beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
[Redaktur : SHN]