METROSIANTAR, WahanaNews.co - Jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang diduga memperlihatkan sepasang muda-mudi melakukan perbuatan asusila. Informasi yang beredar di media sosial menyebut pria tersebut diduga merupakan warga Simpang Pete, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sedangkan perempuan diduga berasal dari Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Viralnya konten tersebut memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri kebenaran isi video yang beredar, tetapi juga mengusut pihak yang pertama kali merekam dan menyebarluaskan konten tersebut ke media sosial apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Link Video Syur Bandar Bertebaran, Warganet Diminta Waspada Jebakan Siber
Dalam perkara yang berkaitan dengan konten bermuatan asusila, aparat dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
‎Masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak hukum dan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
[ Redaktur : SJM14 ]