Pun begitu, praktik PHK itu, sebut Arif, belum sampai ke peradilan hubungan industrial (PHI).
“Kita lihat kondisinya. Kita masih mengusahakan agar permasalahan ini kami selesaikan di Kabupaten Simalungun ini. Kalau sampai ke PHI, itu gawean-nya ke Medan, kita belum sampai ke sana,” ucapnya.
Baca Juga:
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal Sementara yang Dipilih Generasi Z
Ungkap Arif, dua pekerja yang dikenakan PHK karena dituduh melakukan tindakan diskriminasi terhadap petugas keamanan perusahaan.
“Tuduhannya karena melakukan diskriminasi dan mengancam. Tapi setelah kita selidiki, hal itu tidak benar,” tutupnya.
Selama aksi berlangsung, situasi terpantau kondusif dan terkendali. Aparat gabungan Polri dan TNI terlihat melakukan pengamanan dengan pendekatan humanis, menjaga agar aksi berjalan tertib tanpa insiden.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Unjuk rasa ini menjadi pengingat bagi pihak Manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia dan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus memperkuat sinergi dengan serikat buruh demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
[ Redaktur : SJM14 ]