Metrosiantarnews.id | Plt.Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, di Ruang Serbaguna Bappeda Pematangsiantar, Selasa (17/5/2022).
Kabag Tata Pemerintahan Setdakota Pematangsiantar, Tito Zendrato S.TTP melaporkan, bahwa tujuan dilaksanakannya rakor Pemerintahan ini, sebagai sarana dan wadah Pemko Pematangsiantar untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap pencapaian dan peningkatan kinerja perangkat daerah.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Diharapkan melalui rakor ini, semua permasalahan, tantangan dan hambatan yang dihadapi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat dirumuskan langkah-langkah dan cara penyelesaiannya secara bersama-sama, katanta.
Disamping itu, melalui rakor ini diharapkan memunculkan sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas, tambahnya.
Sementara itu, Plt.Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rapat koordinasi Pemerintahan ini merupakan sarana dan wadah kita bersama untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap pencapaian dan peningkatan kinerja Pemko Pematangsiantar.
Baca Juga:
Sinergi Bupati Karo dan Desa di Rakor Dolat Rayat untuk Solusi Permasalahan Lokal
Seharusnya melalui wadah rakor ini, semua permasalahan, tantangan dan hambatan yang dihadapi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat kita rumuskan langkah-langkah dan cara penyelesaiannya secara bersama-sama, katanya.
Dan melalui pelaksanaan rakor ini, lanjutnya, diharapkan memunculkan sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi antar perangkat daerah dalam pencapaian tugas-tugas.
Ada beberapa hal disampaikan Plt. Walikota kepada semua Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yaitu :
1. Terhadap adanya isu-isu pergantian pejabat yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang beredar saat ini, perlu saya tegaskan, bahwa saya akan tetap melakukan evaluasi atas kinerja bapak/ibu sekalian.
Saya akan melihat kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi atitude, sehingga diminta kepada para Pimpinan SKPD dan Unit Kerja untuk selalu meningkatkan kompltensi, disiplin dan profesionalisme dalam melayani masyarakat Kota Pematangsiantar.
2. Dalam rangka memberikan kejelasan waktu, biaya, transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Pematangsiantar, maka dengan ini, saya meminta kepada semua SKPD dan Unit Kerja agar mempunyai Standar Prosedur Operasi atau SOP. Terutama pada SKPD dan Unit Kerja yang bersifat pelayanan publik.
Untuk itu, saya memerintahkan kepada saudara Sekretaris Daerah untuk segera melakukan langkah- langkah percepatan SOP dan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, saya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai pelayan masyarakat, untu selalu meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan 5 S yaitu salam, senyum, sapa, sopan dan santun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.
3. Dalam bidang pelayanan perizinan, saya meminta kepada SKPD dan unit kerja yang memberikan pelayanan perizinan, agar melakukan pelayanan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk memudahkan pengawasan serta koordinasi, maka saya minta agar SKPD yang mengeluarkan perizinan agar selalu melaporkan updating izin yang dikeluarkan kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah.
4. Dalam rangka penyusunan RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2027, maka diminta kepada seluruh SKPD untuk berpartisipasi aktif serta memberikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga RPJMD dapat tersusun dengan baik, yang akan menjadi dokumen perencanaan, dalam mewujudkan visi misi Kota Pematangsiantar lima tahun kedepan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh pimpinan SKPD agar mempersiapkan rencana aksi untuk pencapaian visi misi dimaksud berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, setiap pimpinan SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dituntut untuk menghasilkan minimal satu inovasi.
Untuk itu saya meminta kepada Bappeda Kota Pematangsiantar untuk menghimpun dan melakukan inventarisasi inovasi-inovasi dari setiap SKPD dan Unit Kerja, serta melakukan perencanaan secara baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan hal ini dapat dimulai pada Perencanaan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini.
6. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Pematangsianțar melalui bagian pengadaan barang dan jasa telah memanfaatkan teknologi sistem pengadaan secara elektronik. Oleh karena itu diminta kepada seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia dengan baik serta mempedomani ketentuan yang berlaku.
Untuk mengimplementasikan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Untuk itu diminta kepada pengguna anggaran agar memaksimalkan dan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pengadaan barang/jasa.
Hal ini diharapkan bukan hanya sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga dapat meningkatkan value for money sehingga anggaran yang telah dibelanjakan menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
7. Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan, saya telah mencanangkan slogan lihat sampah ambil (LISA), maka saya minta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera menyusun rencana aksi LISA, dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan sertastakeholder lainnya secara terintegrasi.
Saya menginginkan agar LISA bukan hanya sekedar kegiatan, namun menjadi bagian budaya bersih yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Kota Pematangsiantar.
8. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri atas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2021, bahwa pencapaian SPM Kota Pematangsiantar telah mencapai peringkat 10 besar untuk tingkat kota pada regional Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
Namun saya meminta kepada SKPD pengampu SPM untuk tetap meningkatkan kinerja agar pencapaian SPM mencapai seratus persen sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, terhadap Rekomendasi DPRD Kota Pematangsiantar atas LPKJ wali Walikota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021,
Maka diminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk segera menindaklanjutinya dan melaporkan progres penyelesaiannya.
9. Berdasarkan data distribusi penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Pematangsiantar per tanggal 30 April 2022, maka untuk mencegah penyebaran penyakit DBD, saya meminta kita semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk berperan serta secara aktif melakukan Sosialisasi 3 M Plus di lingkungan tempat tinggalnya.
Demikian juga kepada para Camat dan Lurah beserta perangkatnya, harus secara masif melakukan kegiatan sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan mengaktifkan kembali pokjanal DBD yang ada di kelurahan.
Demikian juga kepada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar melalui Puskesmas agar melakukan pendekatan gerakan 1 rumah 1 jumantik (juru pemantau jentik).
10. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa disamping pandemi Covid-19, saat ini kita juga sedang menghadapi KLB Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebab dan cara penanggulangannya.
Alhamdulliah, Puji Tuhan, memang saat ini di Kota Pematangsiantar, belum ditemukan kasus hepatitis akut, namun saya meminta kita semua untuk tetap waspada, dan menjadi tugas kita bersama untuk melakukan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Kesehatan, ada beberapa cara untuk mencegah anak terjangkit dari hepatitis akut, baik pada saluran kcerna maupun pada saluran napas.
Pencegahan pada saluran cerna dapat dilakukan dengan cara rutin mencuci tangan pakai sabun, memastikan makanan dalam keadaan matang dan bersih, tidak bergantian alat makan dengan orang lain, menghindari kontak dengan orang sakit, serta menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
Sedangkan pencegahan pada saluran napas dapat dilakukan dengan cara mengurangi mobilitas, menggunakan masker jika bepergian, menjaga jarak dengan orang lain, serta menghindari keramaian atau kerumunan.
Sekali lagi saya mengharapkan agar melalui kegiatan rakor ini, semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi pengambil peran dalam penyelesaian masalah yang dihadapi Pemerintah Kota Pematangsiantar, karena tantangan kedepan menuntut kita untuk bekerja secara kolaborasi dan komplementer bukan lagi dengan cara-cara ego sektarian dan bersifat eksklusivisme kelompok, tutup Plt. Walikota. [jat]