METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi. Rabu, 6 Agustus 2025. Dari kedua tersangka polisi menyita 19 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 51.75 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 WIB mengatakan, pihaknya awalnya meringkus tersangka Diki Wijaya (26) di rumahnya di pondok 5 nagori lumban gorat, kecamatan tiga dolok, kabupaten simalungun.
Baca Juga:
Seorang Pengedar SABU ditangkap di Perkebunan Sawit PTPN 4 Kebun Marihat Baris
Dari dalam lemari yang ada di dalam rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Diki Wijaya kemudian buka mulut dan menyebut memperoleh narkoba itu dari seorang pria bernama Agus Salim (52) yang tinggal di Kost Zam Zam, di jalan silimakuta, kelurahan timbang galung, kecamatan siantar barat, kota Pematangsiantar.
Tim Sat Narkoba pun segera bergerak ke lokasi kedua dengan kecepatan tinggi dan berhasil mengamankan Agus Salim di dalam kamar kostnya. Di dalam kamar kost, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Pelajar SMP Ditemukan Tewas Dalam Keadaan Kepala Terbungkus dan Tangan Terikat
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini yakni menyita 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51.75 gram.
Selanjutnya, dua unit handphone Android merk Oppo berwarna hitam dan biru, satu timbangan digital berkualitas tinggi, satu bal plastik klip kosong untuk pengemasan, dan satu tas kecil warna coklat.
Kepada polisi, Agus Salim yang beralamat di jalan ongah rait, kelurahan sejahtera, kecamatan tanjung balai utara, kota tanjung balai ini menyebut narkotika itu dia peroleh dari seseorang bernama Sinaga di kota tanjung balai.