METROSIANTAR, WahanaNews.co - Ada-ada saja upaya penyalahguna narkoba untuk menyembunyikan narkoba dari polisi. Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pria bernama Bonar Napitupulu (47) yang menyembunyikan narkotika jenis sabu sabu di tempat gigi palsu. Namun karena kesigapan polisi, Bonar Napitupulu akhirnya mendekam di sel tahanan.
Bonar Napitupulu ditangkap oleh Personil Polsek Bangun dan Satuan Narkoba Polres Simalungun di rumahnya di Jalan Sawo 2, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB
Baca Juga:
Seorang Pria Warga Tinjowan Diringkus Polisi Karena Kepemilikan 1 Paket SABU
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu dengan barang bukti sabu seberat 5,23 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, ketika dikonfirmasi pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 18.10 WIB mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang melibatkan Pangulu Nagori Sitalasari, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip besar bening dan 11 plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,23 gram bruto.
Baca Juga:
Dua Pengedar SABU di Perumnas Batu 6 Diringkus Polres Simalungun
Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. “Temuan alat hisap sabu yang terbuat dari botol Le Minerale, kaca pirex, dan sekop dari sedotan plastik menunjukkan modus operandi pelaku dalam mengonsumsi narkoba,” ucap Kasat Narkoba.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 50.000.
Dan yang unik adalah 1 buah tempat gigi palsu warna putih bulat yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, menunjukkan kreativitas pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut.