Metrosiantarnews.id | Pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama Kepala KPH 13 Dolok Sanggul dan DAOPS Manggala Agni, penandatanganan kerjasama dilaksanakan dalam rapat koordinasi PPKM, PKM dan Karhutla di Aula Mapolres Samosir, Kamis (04/08/2022).
Terdapat 9 point dalam kesepakatan bersama, Pertama, Bersama membentuk satgas penanganan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Samosir. Kedua, Bersama Menyusun struktur satgas penanganan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ketiga, Bersama Merencanakan dan pengelolaan Anggaran Satgas. Keempat, melaksanakan gelar personil dan sarana prasarana penanganan Karhutla. Kelima, bersama melaksanakan patroli pencegahan karhutla, himbauan dan sosialisasi pencegahan, penanganan dan penanggulangan Karhutla serta sosialisasi hukum Karhutla mulai tingkat desa/kelurahan hingga tingkat dusun/lingkungan.
Keenam, bersama melaksanakan penanganan, pencegahan dan penanggulangan peristiwa karhutla yang terjadi. Ketujuh, bersama melakukan rehabilitas lingkungan pasca karhutla. Kedelapan, membantu Polri dalam melakukan penyelidikan, dan pengumpulan data untuk ungkap penyebab Karhutla. Kesembilan, bersama melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta Polres Samosir untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi PPKM, PKM dan Karhutla di Aula Mapolres Samosir.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Perlu Penindakan tegas kepada Pembakar Hutan dan lahan, untuk memberikan efek jera. Membakar hutan merupakan tindak pidana” ujar Vandiko.
Vandiko menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan agar aktif dalam pengawasan serta kerjasama dengan Polres Samosir.
Dijelaskan, pendekatan telah dilakukan kepada masyarakat melalui pembuatan himbauan dan stiker untuk tidak membakar hutan, didalamnya dijelaskan mengenai hukum pidana pembakaran hutan, namun masih saja terjadi, sehingga harus ada tindakan tegas untuk pembakar hutan.