Lalu, pada Kamis (29/5), korban kembali menghubungi pelaku, tetapi tidak direspons. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar pada hari yang sama.
Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan menangkap pelaku pada Jumat (6/6). Saat hendak ditangkap di rumahnya di Jalan Saribudolok, Kecamatan Siantar Marimbun, pelaku melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Namun, saat di Jalan DI Panjaitan sepeda motor pelaku kehabisan bensin, sehingga bisa ditangkap petugas kepolisian.
"Pelaku nekat melarikan diri menggunakan sepeda motor, sehingga dilakukan pengejaran. Saat di Jalan DI Panjaitan ternyata sepeda motor dikendarai pelaku kehabisan bensin, sehingga petugas langsung menangkap terduga pelaku," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mobil korban tersebut berada di Jalan Melur Kecamatan Siantar Martoba. Petugas pun menuju lokasi dan mengamankan mobil tersebut.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Dilantik, Kejari Pesankan Agar Menjaga Integritas
"Terduga pelaku ADS saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi mengatakan bahwa pelaku adalah teman yang dikenal korban di gereja. Rencananya, mobil itu hendak digadaikan pelaku.
"Hanya sebatas kenal saat di gereja. (Mobil) mau digadaikan," jelasnya.