Diterangkan Ismail juga bahwa syarat pelaksanaan vaksinasi Booster ini ialah apabila masyarakat Kabupaten/ kotanya sudah mencakupi vaksinasi tahap satu 70 persen dan vaksinasi Lansia 60 persen.
Baca Juga:
Dampak Kejam Blokade Israel, 600 Ribu Anak Palestina Berisiko Lumpuh
"Sesuai dengan petunjuk kemenkes, kita mulai hari ini melakukan vaksinasi booster namun petunjuknya disini itu untuk Kab/ kota dosis satu dan dua capai 70 persen dan vaksinasi lansia 60 persen," terangnya.
Baca Juga:
Pemerintah AS Berencana Setop Dana Vaksin Global untuk Negara Berkembang
Diterangkan Ismail bahwa vaksinasi booster ini dilakukan untuk menambahkan Imunitas tubuh agar terhindar dari segala virus.
"Jadi itu vaksinasi booster ini dilakuan sebab vaksinasi satu atau dua diprediksi titer antibodi Covid-19 nya sudah berkurang, sehingga perlu ditambah lagi dengan vaksin ketiga atau booster ini," terangnya.