Diterangkan Ismail juga bahwa syarat pelaksanaan vaksinasi Booster ini ialah apabila masyarakat Kabupaten/ kotanya sudah mencakupi vaksinasi tahap satu 70 persen dan vaksinasi Lansia 60 persen.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
"Sesuai dengan petunjuk kemenkes, kita mulai hari ini melakukan vaksinasi booster namun petunjuknya disini itu untuk Kab/ kota dosis satu dan dua capai 70 persen dan vaksinasi lansia 60 persen," terangnya.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
Diterangkan Ismail bahwa vaksinasi booster ini dilakukan untuk menambahkan Imunitas tubuh agar terhindar dari segala virus.
"Jadi itu vaksinasi booster ini dilakuan sebab vaksinasi satu atau dua diprediksi titer antibodi Covid-19 nya sudah berkurang, sehingga perlu ditambah lagi dengan vaksin ketiga atau booster ini," terangnya.