METROSIANTAR, WahanaNews.co - Kecelakaan kerja serius kembali terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Seorang pekerja bernama Ahyar, warga Indrapura. mengalami putus tangan kanan saat bekerja di lokasi PT Sheel Oil Indonesia bagian boiler perusahaan dan bekerja di bawah naungan vendor PT Adya Cemerlang Harviy (ACH), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Jumat, (13/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB
Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, insiden tersebut terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas di area boiler, yang dikenal sebagai salah satu titik kerja paling berbahaya di lingkungan pabrik. Akibat kejadian tersebut, tangan kanan korban dilaporkan putus dan harus mendapat penanganan medis.
Baca Juga:
PT Basic International Sumatera di KEK Sei Mangkei Diduga Bangun Mess TKA di Lingkungan Perusahaan
Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Pasalnya, area boiler merupakan lokasi dengan risiko tinggi yang seharusnya dilengkapi pengawasan ketat serta perlindungan maksimal bagi pekerja.
Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas sumber tersebut.
Secara hukum, perusahaan yang lalai menjamin keselamatan pekerja dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja di tempat kerja.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Soroti Peran KEK Sei Mangkei dalam Serapan Tenaga Kerja
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan pekerja mengalami luka berat, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak management PT Sheel Oil Indonesia dan PT Adya Cemerlang Harviy belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kecelakaan kerja tersebut. Publik mendesak Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang di kawasan industri strategis tersebut.