Disnaker Sumut mengimbau dinas terkait di kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kegiatan ini kepada para pencari kerja serta mempersiapkan calon tenaga kerja dari daerah masing-masing.
Calon pelamar diwajibkan membawa berkas lamaran lengkap sesuai kebutuhan perusahaan dan mengenakan pakaian hitam putih yang rapi selama mengikuti kegiatan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Pasokan Gas KEK Sei Mangkei Perkuat Fondasi Hilirisasi Industri
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumut, Wakil Gubernur Sumut, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut sebagai laporan.
Dengan digelarnya Job Fair 2026 ini, pemerintah berharap terjadi penyerapan tenaga kerja secara signifikan serta terbuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya lulusan baru dan pencari kerja aktif.
[ Redaktur : SJM14 ]