Metrosiantarnews.id | Seorang kuli bangunan yang menjadi terdakwa di pengadilan Ardy Ramadhan (43) dituntut 6 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan karena kasus narkotika.
Terdakwa terbukti memiliki 5 paket sabu seberat 2,60 gram dan dipersalahkan melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Kuli Bangunan di Pinangsori, Dipastikan Lebaran di Balik Jeruji Besi
Tuntutan jaksa Lynce Margaretha itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (12/4/2022).
Persidangan dipimpin oleh Irwansyah P Sitorus, dan hakim anggota rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita.
Menurut Lynce, terdakwa ditangkap dari tempat kerjanya sebuah bangunan di Jalan Ade Irma Kota Siantar pada 2 desember 2021.
Baca Juga:
Nyambi Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Ditengah Jalan
Petugas Satres Narkoba Polres Siantar sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika, lalu menciduk terdakwa dan mengamankan barang bukti 5 paket sabu, 2 hape merk Nokia dan Samsung serta plastik klip kosong sebanyak 6 buah.
Sabu sebanyak itu diakui terdakwa dibeli dari Jayak (DPO) di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan, sehari sebelum penangkapan dirinya pada tanggal 1 Desember 2021.
Sebelumnya penangkapan itu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada Jayak senilai Rp 1 juta, lalu menerima sabu lagi untuk dijual lagi dengan sistem laku bayar.