Usai menerima sabu, terdakwa membagi menjadi 5 paket dan disimpan dalam kotak rokok dalam saku celana yang digantung di dinding bangunan kosong tersebut.
Dalam persidangan disebut bahwa, hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga:
Kuli Bangunan di Pinangsori, Dipastikan Lebaran di Balik Jeruji Besi
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan.
Dalam perkara ini terdakwa didampingi pengacara Tommy Saragih, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan, mengaku masih memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Untuk agenda sidang vonis, hakim menyatakan sidang ditunda hungga senin (18/4/2022) mendatang. [jat]