Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban membayar kekurangan upah pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja berharap adanya perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan investigasi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Baca Juga:
Bersama Tiga Pilar, Pemkot Bekasi Pastikan Peringatan May Day Aman dan Lancar
Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dinilai penting guna menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan strategis nasional seperti KEK Sei Mangkei.
Hingga berita ini diterbitkan pada minggu, 12 April 2026, pihak PT Basic Internasional Sumatera belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
[ Redaktur : SJM14 ]