METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Rabu (27/8/2025) sore pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka ditangkap, Marbangun Sinaga (28) warga Simpang Nagojor, dan Winner Lumban Tobing (24) warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir.
Baca Juga:
Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah Warga, 7 Orang Jadi Korban
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Kamis, (28/8/2025) pagi menjelaskan awalnya pada masyarakat memberikan informasi adanya transaksi narkotika di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (27/8/2025) sore pukul 15.00 WIB Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama Tim menangkap Marbangun Sinaga sedang mengendarai sepedamotor dipinggir jalan depan Sekolah Nusantara dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat brutto 0,63 gram, Handphone (HP) OPPO hitam, dan sepedamotor Honda Beat.
Diinterogasi tersangka Marbangun Sinaga mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka Winner Lumban Tobing di Simpang Nagojor. Selanjutnya Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama Tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Winner Lumban Tobing dirumahnya.
Baca Juga:
5 Orang Pria ditangkap POLISI Bersama Barang Bukti GANJA 2,5 Kg
Namun saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat perlawanan dari keluarga besarnya. Begitupun Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama Tim tetap menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) dengan melakukan penggeledahan terhadap Winner Lumban Tobing disaksikan perangkat desa.
Dari tersangka Winner Lumban Tobing ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu berat brutto 4,35 gram dibawah tempat tidur, 1 unit timbangan digital, 2 HP Android OPPO dan POCO, serta berbagai peralatan packaging narkotika.
Diinterogasi tersangka Winner Lumban Tobing mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Peri Purba berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa.
“Petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif dari masyarakat yang mengakibatkan tuduhan-tuduhan, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi. Kami tetap menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) dan dokumentasi video lengkap mulai dari penangkapan hingga penggeledahan menjadi bukti akuntabilitas,” jelasnya.
“Total barang bukti sabu 4,98 gram yang diamankan dan hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry.
[Redaktur : SHN]