METROSIANTAR, WahanaNews.co - Unit Jatanras Polres Simalungun menangkap pelaku pembunuhan hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian. Pelaku yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa Edward Sembiring berhasil ditangkap pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata reaksi cepat Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
Baca Juga:
2 Wanita 1 Pria Pengedar Ekstasi di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu menerima laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," ujar AKP Herison.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52), seorang petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang, berawal dari perselisihan yang tampak sepele. Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang menyedihkan tersebut.
"Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku bersama korban dan dua orang saksi sedang bermain biliar di warung Royandi Saragih. Di tengah permainan, terjadi keributan antara korban dan tersangka akibat perselisihan giliran bermain," ungkap IPDA Ivan Purba membuka kronologi kejadian.
Baca Juga:
Polres Simalungun Tangkap Pencuri dan Penadah TBS di PTPN 4 Kebun Bah Jambi
Menurut keterangan yang dihimpun dari para saksi, perselisihan tersebut memicu perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya, Termasuk tersangka Dolmansen Sipayung (35), petani yang juga berdomisili di Dusun Dolok Maraja Barat. Para saksi yang berada di lokasi kemudian meminta pelaku untuk pulang guna meredakan suasana.
"Sesampainya di kediaman, tidak lama kemudian Dolmansen Sipayung hendak keluar dari rumah dan menemukan Edward Sembiring menunggu di jalan. Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri pelaku, kemudian lari kembali ke rumahnya," jelas IPDA Ivan Purba melanjutkan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan.
Merasa terluka, pelaku kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan mendatangi korban yang berada di depan rumah pelaku, berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Di lokasi inilah terjadi perkelahian kedua yang berakhir tragis.