“Kami mohon agar dilakukan evaluasi ulang dan dibuka tender ulang secara transparan demi menjunjung keadilan serta sesuai dengan regulasi pengadaan yang berlaku,” ucap Tomu.
Terpisah Wakil Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Siantar - Simalungun Rudi Samosir, Jumat (25/7/2025) ditemui di Cafe Koktong Meranti Land menyampaikan kejadian seperti ini, harus segera di persoalkan, sebab, ini adalah cara cara kotor panitia dalam persekongkolan.
Baca Juga:
Pemkab Sambas Raih Peringkat Pertama IPKD MCP 2024 dari KPK
"Kalau saya berharap kasus ini didorong sampai menangkap Panitia Kelompok Kerja (Pokja) tender, agar ada efek jera. dan kedepan perusahaan jasa konstruksi yang sesuai aturan dan regulasi mendapatkan hak nya sebagai penyedia jasa.bukan karena menyogok, membayar KW(kewajiban), atau persekongkolan jahat. dan kalau boleh kasus penangkapan KPK di Sumut terjadi di Kota Siantar. Sebab di Siantar juga banyak kecurangan," kata Rudi.
Selain persoalan ini dilayangkan ke Kejari, berkas kasus ini juga telah di termbuskan ke DPRD Provinsi Sumut dan KPK RI.
[Redaktur : SHN]