Metrosiantarnews.id | Pasien AAS (16) tertahan selama lebih dari 1 bulan di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, Sumatera Utara. AAS tidak juga dijemput oleh kerabatnya, karena persoalan biaya pengobatan yang dikeluhkan pihak keluarga.
Orangtua AAS, Wahyu Nurdin, mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) UPTD Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
BPSK Sumedang Terima 30 Pengaduan Konsumen, Kasus Leasing Mendominasi
Kuasa Hukum Wahyu Nurdin, Miduk Panjaitan mengatakan, pihak keluarga pasien merasa aneh dengan biaya pengobatan sebesar Rp 11 juta untuk dua hari perawatan.
Menurut Miduk, tindakan operasi yang dilakukan oleh rumah sakit swasta itu tidak melalui persetujuan dari orang tua AAS. Padahal, AAS statusnya masih anak di bawah umur.
“Terus ada angka Rp 11 juta kalau enggak salah itu. Padahal masih satu atau dua malam dirawat. Loh, kok banyak banget? Minta dulu bill-nya. Nah, di dalam tagihan pun banyak kejanggalan yang kita lihat,” kata Miduk, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
Ketua BPKN Dorong LSM Menjadi LPKSM: Sahkan Amandemen Undang Undang Perlindungan Konsumen
Miduk berencana mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian apabila tidak ada hasil mediasi yang disepakati.
“Jangan ada diputarbalikkan. Katanya enggak mampu ditelantarkan, salah total itu. Bukan seperti itu,” kata dia.
Minduk mengakui bahwa dalam negosiasi, pihak RS Vita Insani bersedia memberikan potongan biaya menjadi sebesar Rp 7 juta. Namun, pihaknya ingin mengetahui lebih rinci biaya apa saja yang diturunkan melalui tagihan pembayaran.