“Kita minta, mana bill-nya. Mana yang dikurangi, mana yang diberikan dispensasi, kan perlu tahu kita. Jangan-jangan apa yang kita curigai itu dihilangkan,” kata Minduk.
Konfirmasi BPSK
Baca Juga:
Disperindagkop Kaltim Sediakan Platform Sikomeng untuk Aduan Konsumen dan BBM
Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BPSK UPTD Kota Pematangsiantar Rasta E Ginting mengatakan, pengaduan Wahyu Nurdin dilatarbelakangi karena biaya pengobatan anaknya di RS Vita Insani.
Adapun pengaduan Wahyu sudah lengkap dan sudah didaftarkan pada 24 Januari 2022. BPSK juga telah memanggil kedua pihak, yakni Wahyu sebagai konsumen dan pihak RS Vita Insani sebagai pelaku usaha untuk dimintai keterangan.
“Meminta keterangan dari kedua belah pihak sudah dan sidang pertama sudah digelar. Sidang kedua mungkin hari Jumat digelar,” kata Rasta saat ditemui di Kantor BPSK UPTD Pematangsiantar, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
Pastikan Akurasi Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Bekasi Periksa Dua SPBU
Anggota BPSK Pranoto menambahkan, penyelesaian sengketa konsumen ini ditempuh dengan arbitrase. Sidang sengketa dipimpin majelis BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, pihak konsumen, dan pelaku usaha.
“Konsumen berhak mengadukan ke BPSK ketika menganggap ada yang tidak beres. Konsumen menganggap rumah sakit sewenang-wenang menentukan harga, itu awal mula kasus ini,” kata Pranoto.
Tanggapan pihak rumah sakit