Saat dihubungi, Kepala Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap mengacu ketentuan penyelesaian sengketa di BPSK.
Dia mengatakan, orangtua pasien protes terhadap biaya operasi, dengan alasan operasi tersebut tidak mendapat persetujuan.
Baca Juga:
BPSK Sumedang Terima 30 Pengaduan Konsumen, Kasus Leasing Mendominasi
Padahal, menurut Sutrisno, dalam ketentuannya pasien tidak harus didampingi oleh orangtua kandung, tetapi boleh keluarga terdekat atau pengampu.
Dalam hal ini, rumah sakit juga melaksanakan tugas menyelamatkan nyawa pasien. Sutrisno mengatakan, selama ini pihak keluarga pasien belum pernah menyatakan ketidakmampuan dalam pembayaran biaya pengobatan AAS secara langsung kepada pihak RS Vita Insani.
Sementara itu, menurut Sutrisno, pihak RS sudah bersedia mengurangi biaya pengobatan dari Rp 11 juta menjadi Rp 7 juta.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dorong LSM Menjadi LPKSM: Sahkan Amandemen Undang Undang Perlindungan Konsumen
“Dalam konteks toleransi, kami sudah tawarkan Rp 7 juta. Kalau kita hitung-hitungan soal bisnis, pasien yang sudah hampir dua bulan di rumah sakit, jika kita perkirakan biaya per kamar pasien Rp 150.000, coba dikalikan selama dua bulan,” kata Sutrisno. [jat]