Dari hasil rapat tersebut diputuskan, akan membuat brosur atau selebaran dan spanduk mengenai wabah PMK.
Kemudian, akan didistribusikan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak memamah biak. Membuat info grafis untuk dibagikan di media social, serta membentuk Satgas guna mengantisipasi atau mencegah wabah PMK di Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Ambon Darurat Rabies, Masyarakat Diimbau Tidak Abaikan Vaksinasi
Hingga saat ini, sesuai dengan pengecekan bersama dinas terkait, bahwa hewan dari Rumah Potong Hewan (RPH) dapat dikonsumsi atau didistribusikan masyarakat Kota Pematangsiantar, dan tidak terkena penyakit atau dipastikan layak dikonsumsi untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga, kami sampaikan pada masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak khawatir dalam kondisi saat ini dengan adanya penyebaran PMK tersebut,” tegas AKP Muri Yasnal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan hewan ternak di RPH yang bertempat di Lekerkam Blok III Sibatu-Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernao untuk memastikan bahwa ternak tidak terkena PMK.
Baca Juga:
Lima Tahun Setelah COVID-19: WHO Desak China Berbagi Data, Ini Jawabannya
Dan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana setiap minggunya mendatangkan ternak khususnya sapi dari wilayah luar Kota Pematangsiantar. [jat]