Potensi Sanksi Tegas
Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
-Penyegelan fasilitas
-Penghentian operasional paksa
-Pencabutan izin usaha
-Pembongkaran bangunan tidak berizin
-Sanksi administratif dan denda
-Potensi sanksi pidana lingkungan jika terbukti tidak memiliki dokumen resmi
Baca Juga:
Diduga Lalai Terapkan K3, Pekerja Tertimbun Tanah Saat Pemasangan Pipa di Kedalaman Lima Meter
Desakan Investigasi Terbuka
Masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi terbuka dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Jika dugaan pelanggaran ini benar dan tidak ditindak, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola KEK Sei Mangkei sebagai simbol investasi nasional.
Baca Juga:
Pemprov Sumut dan PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT Basic International Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi. Media WahanaNews.co akan terus mengawal perkembangan ini hingga ada penjelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang.
[ Redaktur : SJM14 ]