METROSIANTAR, WahanaNews.co - Keberadaan tempat hiburan malam JW 78 club and KTV yang diduga beroperasi di wilayah Perdagangan lll, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memberikan pengaruh negatif terhadap moral generasi muda apabila tidak diawasi dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Tokoh masyarakat meminta Muspika, Muspida, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap perizinan, jam operasional, serta dugaan pelanggaran lainnya.
Baca Juga:
Toko Prabot Anda Perdagangan, Malam Berubah THM Disinyalir Beredar Minuman Alkohol, Wanita dan Narkoba
Masyarakat menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam apabila terdapat usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Mereka mendesak agar tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami tidak ingin generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah harus hadir menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum," ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Ketua KNPI Kecamatan Bandar Angkat Bicara Tentang Keberadaan THM Brewzy Bar di Perdagangan
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun, Muspika, Muspida, dan aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata demi menjaga ketertiban, melindungi lingkungan sosial, serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari dampak negatif yang dikhawatirkan timbul akibat aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan hukum.
[ Redaktur : SJM14 ]