Metrosiantarnews.id | Ferry Warren Tampubolon (32) warga jalan Tentram Kelurahan Sukadame Siantar Utara Divonis 6 tahun denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sebab terbukti membeli sabu dari Irwinsyah Purba Tondong als Aseng (41) warga Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Aseng divonis 5 tahun dan denda yang sama. Ferry sebelumnya dituntut 7 tahun oleh jaksa Henny Simandalahi dan denda yang sama dengan putusan hakim. Dan Aseng dituntut 6 tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Putusan hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, ya digelar melalui virtual, Selasa (8/3/2022) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Setahu bagaimana penjual dihukum lebih ringan dari pembeli. Ferry terbukti membeli sabu seharga Rp 1,5 juta sebanyak 2 gram dari Aseng pada Rabu, 15 September 2021. Lalu beli lagi seharga Rp. 2 juta sebanyak 5 gram pada 19 September 2021.
Transaksi yang ke-3 di lokasi yang sama di Simpang Pasar II Nagori Karang Bangun seharga Rp.1,5 juta.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Terdakwa Ferry pun mengedarkan sabu yang dibelinya itu dengan cara mempaket-paketin dan dijual kepada terdakwa Niko Cencen Tambunan als Cencen (23) warga Kelurahan Kahean Siantar Utara.
Niko pun dihukum 4,6 tahun denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya dituntut 5 tahun oleh jaksa.
Ke-3 terdakwa berhasil ditangkap personil Polres Siantar yang telah mendapatkan informasi. Berawal dari tertangkapnya Ferry di jalan Mufakat Siantar Utara pada Kamis, 14 Oktober 2021 saat akan menjual sabu.