Barang bukti yang disita dari terdakwa Ferry sebanyak 3,17 gram yang diakui dibeli dari Aseng. Dan Aseng pun berhasil ditangkap dari sebuah cafe di jalan H Adam Malik Pematangsiantar.
Sedangkan Cencen ditangkap dari atas sepeda motor saat sedang menunggu Gadis (DPO) di jalan Mufakat dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram.
Baca Juga:
BNN Sumut Ungkap 2 Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba
Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara prodeo Posbakum Tommy Saragih SH MH dari BBH USI menyatakan menerima. Persidangan dibantu panitera dinyatakan selesai dan ditutup. [jat]