MetroSiantarnews.id - Ternyata ada cerita unik terkait dengan perobohan tembok yang dilakukan Satpol PP Kota Pematang Siantar menggunakan alat berat di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/12/2023).
Pasalnya, sehari sebelum tembok diduga milik inisial TM yang jadi polemik itu dirobohkan, Kamis (30/11/2023), masyarakat menemukan ada bangunan berbentuk kuburan di tengah jalan menuju, Dusun Sidomulyo yang disebut -sebut warga setempat “kuburan hidup”.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Karena menganggu pengendera yang melintas, lantas malam itu warga melapor ke Polres Pematang Siantar. Kemudian, setelah personel Polres Pematang Siantar tiba di lokasi dan menyaksikan bangunan berbentuk kuburan itu, akhirnya dibongkar sampai kembali rata dengan aspal badan jalan
Menurut sejumlah warga setempat, bangunan berbentuk kuburan yang membuat jalan terhambat yang sangat aneh itu, dibangun orang yang tidak mereka kenal tetapi diduga orangnya berinisial TM, pasalnya, di bagian atas bangunan yang terbuat dari kayu seperti nisan, ada karton putih bertuliskan, "batas Tanah T Manik P Manik”.
Tulisan di karton putih itu akhirnya membuat warga merasa heran. Pasalnya, badan jalan yang dibangun berbentuk kuburan itu, sudah puluhan tahun digunakan sebagai jalan umum dan di aspal Pemko Pematang Siantar menggunakan dana APBD Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
“Jalan ini sudah puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai jalan umum dan tidak pernah terjadi sengketa. Bahkan, jauh hari sebelum Tagor Manik dan Payaman Manik membelinya, jalan itu sudah digunakan. Apalagi sudah diaspal Pemko Pematang Siantar,” kata tokoh masyarakat setempat, Syahnurdin, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskan juga, tahun 2020 lalu TM pernah melakukan upaya penutupan akses jalan tersebut. Namun, warga Sidomulyo keberatan dan menyurati Wali Kota Pematang Siantar, lengkap tanda tangan 336 warga.
Surat dibubuhi stempel dan tanda tangan RT 01 dan RT 02 serta RW 04. Tembusan, DPRD Pematang Siantar, Kepala BPN Pematang Siantar, Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan Satpol PP Pematang Siantar.