“Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka dengan membabi buta membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam serius di tangan kanan serta luka sayat di tangan kiri dan leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.
Aksi sadis tersebut terjadi di hadapan istri korban yang kemudian berteriak histeris meminta tolong. Mendengar jeritan tersebut, warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Melihat banyaknya warga yang datang, tersangka panik dan langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban.
Baca Juga:
Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik SABU Dan GANJA
“Para warga yang hadir langsung memberikan pertolongan darurat dan bahu-membahu membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” jelas AKP Herison.
Peristiwa mengerikan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB oleh istri korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Begitu menerima laporan, tim penyidik kami langsung bergerak dengan sigap dan profesional. Dalam operasi penyidikan yang sistematis, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital yang sangat mendukung kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Honda Beat di RS KARYA HUSADA Perdagangan
Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga memiliki bercak darah.
Proses penyelidikan juga diperkuat dengan keterangan dari dua orang saksi mata yang kredibel, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan brutal tersebut.
“Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi tim penyidik, tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas AKP Herison. [Redaktur : SHN]