Soal penandatanganan di kantor polisi suami korban menandatangani tentang perdamaian.
"Saya menandatangani tentang perdamaian kalau nggak salah, tapi apapun disitu saya serahkan sepenuhnya kepada mertua saya, saya bilang kegitu," bebernya.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
"Rupanya, surat yang tertera dalam surat itu ternyata saya hanya dijadikan saksi," sambungnya.
Namun, dirinya tidak dipertemukan dengan laki-laki yang membonceng istrinya. Dugaan Pria Idaman Lain (PIL)
"Jujur saya nggak terima, karena belum dipertemukan dengan si laki - laki pembonceng istri saya," ucapannya dengan nada kesal.
Baca Juga:
Suami di Nias Barat Tega Aniaya Istri Gegara Porsi Lauk Kurang saat Makan, Kini Ditahan Polisi
Masih dia menjelaskan, menurut keterangan orang, saat itu sipembonceng istrinya ngakunya sebagai suami istrinya dan setelah itu hilang gak ada kabar.
"Padahal saya suami sah dari almarhum korban. Harapan saya, sipembonceng istri saya harus ditangkap dan dipertemukan dengan saya, karena nyawa gak bisa diganti gitu aja," ungkapnya.
"Saya menikah di Tiga Panah, Tanah Karo pada tanggal 19 mei 2017. Sampai saat ini saya masih sah sebagai suaminya," tambahnya.