Pantauan di lantai satu Siantar Plaza pada Jumat sekitar pukul 15.40 WIB, stok minyak goreng kemasan masih berjejer di rak.
Salah seorang pegawai kasir Siantar Plaza yang ditemui di lokasi mengakui adanya aturan bahwa pembeli minyak goreng kemasan harus menggunakan kartu member.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Minyak Goreng: Mohon Maaf Lahir Bathin, Masih Mahal
Menurut dia, aturan itu untuk mencegah lonjakan pembeli.
"Takutnya (pembeli) rusuh, banyak pembeli, membeludak," kata wanita yang tidak ingin namanya disebutkan.
Ia mengatakan, aturan itu sudah berlaku hampir satu pekan.
Baca Juga:
Jokowi Cek Stok Minyak Goreng di Pasar Magelang, Sisa 2 Liter
Stok kartu member pun habis. Sebagai gantinya, pembeli diwajibkan mengisi daftar berisi nama, alamat, tanggal lahir dan nomor telepon.
Bagi warga yang sudah mengisi persyaratan itu, boleh membeli minyak goreng kemasan yang tersedia.
"(Daftar member) Rp 10.000 langsung dikasih," ucap dia.