Saat dihubungi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Elpina Turnip mengatakan, aturan yang berlaku di swalayan tersebut memang untuk mengantisipasi lonjakan pembeli.
"Itu kebijakan yang dibuat ritel untuk menghindari panic buying masyarakat," kata Elpina melalui pesan tertulis.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Minyak Goreng: Mohon Maaf Lahir Bathin, Masih Mahal
Elpina tidak memberi penjelasan lebih lanjut saat disinggung apakah ritel modern itu sengaja mengambil keuntungan dari aturan kartu member tersebut. "Kami akan ke sana untuk membicarakannya," kata Epina. [jat]