METROSIANTAR, WahanaNews.co - PT Basic International Sumatera perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sarung tangan medis berbahan latex dan ekspor produk industri ke pasar Asia dan internasional, kembali menjadi sasaran sorotan tajam publik.
Perusahaan ini diduga kuat menjadikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai alat akal-akalan untuk menekan, menyingkirkan, dan menghilangkan hak-hak pekerja lokal secara sistematis.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Sejumlah pekerja mengungkapkan bahwa kontrak PKWT yang secara hukum masih berlaku justru diputus secara sepihak, mendadak, tanpa surat resmi, tanpa perundingan, dan tanpa pembayaran hak sisa kontrak maupun kompensasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Kontrak kami masih berjalan, tapi tiba-tiba disuruh berhenti. Tidak ada surat, tidak ada uang sisa kontrak. PKWT ini seperti cuma alat buang pekerja,” Ungkap salah satu pekerja dengan nada kecewa. Pada Kamis 18 Desember 2025 di lokasi KEK Sei Mangkei.
Hingga berita ini diterbitkan, Management PT Basic International Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sepihak.
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
[ Redaktur : SJM14 ]