METROSIANTAR, WahanaNews.co - Pasca kedatangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan melakukan tindakan tegas terkait keberadaan sejumlah 94 orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai pekerja di PT Basic Internasional Sumatera bulan lalu, kini kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, saat ini pekerja berstatus Warga Negara Asing memiliki visa wisatawan tersebut kembali beraktivitas di Instalasi proyek milik PT Basic, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan terliat berkeliaran di sekitar kota perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (18/12/2025) sekira pukul 14.30 WIB
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan bulan lalu mendatangi PT Basic Internasional Sumatera, melakukan speksi karena perusahaan investasi dari China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), "katanya E. Damanik Selaku toko pemuda kecamatan bandar
Ia menjelaskan, RPTKA tersebut merupakan sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki PT Basic yang mempekerjakan 94 orang TKA di proyek pembangunan pabriknya saat ini dan akhirnya, seluruh pekerja dideportasi, bukan hanya 94 orang, Masik banyak lagi lebih dari 300 TKA Bekerja di PT Basic saat ini, saya menduga mereka tidak memiliki izin resmi. ini harus diperhatikan oleh Disnaker kabupaten simalungun" katanya E. Damanik.
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
Namun, saat ini di lokasi pembangunan pabrik tersebut kembali bermunculan pekerja ilegal berstatus TKA beraktivitas dan bekerja. Hal ini, menimbulkan pertanyaan yang serius terkait komitmen kebijakan pihak Kemenaker RI.
"Terkesan tindakan pengusiran TKA di PT Basic bersifat seremonial dan saat ini, pekerja TKA berada di lokasi dan bekerja sebagai buruh bangunan di proyek maupun pabrik sarung tangan yang sudah beroperasi saat ini tersebut," kata E. Damanik.
Selanjutnya, kalangan publik mendesak pihak Pemerintah melalui Kemenaker nya melakukan tindakan tegas. Kalangan masyarakat mendukung sepenuhnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Namun, diwajibkan pihak Investor mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.