METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sorotan publik tertujuh pada proyek pembangunan PT SD Guthrie International Sei Mangkei yang dikerjakan oleh PT Murinda, yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan masyarakat setempat, perusahaan tersebut diduga tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya minimal 70% tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar lokasi proyek.
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
Dalam dokumentasi di lapangan yang diterima awak media WahanaNews.co Senin 13 Oktober 2025 terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan kegiatan konstruksi di area proyek tanpa keterlibatan signifikan tenaga lokal. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga sekitar yang merasa tidak mendapatkan kesempatan kerja di daerah sendiri.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bosar Maligas menyampaikan keluhannya:
“Kami di sekitar kawasan Sei Mangkei banyak yang punya kemampuan kerja, tapi justru pekerja dari luar yang diambil. Padahal aturan jelas, perusahaan wajib mengutamakan tenaga lokal,” ujarnya dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Diduga Lalai Terapkan K3, Pekerja Tertimbun Tanah Saat Pemasangan Pipa di Kedalaman Lima Meter
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan hanya boleh mendatangkan tenaga luar apabila keahlian tersebut tidak tersedia di daerah setempat.
Selain itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003, serta Pasal 185 ayat (1) yang menyebut:
“Barang siapa melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”