METROSIANTAR, WahanaNews.co - Proyek Pembagunan POS Pelayanan Bea Cukai di area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. kembali menuai sorotan, diduga kontraktor PT Jeges telah melewati masa kontrak namun aktifitas pekerjaan masih terus berlangsung di lapangan hingga kini. Sabtu (07/02/2026).
Tak hanya soal keterlambatan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Di lokasi proyek, penanaman kabel arus listrik diduga dilakukan tanpa pelindung sama sekali. Kabel terlihat ditanam langsung di dalam tanah tanpa menggunakan pipa besi galvanis, HDPE, maupun PVC, sebagaimana standar instalasi kelistrikan.
Baca Juga:
PT Basic Internasional Sumatera Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Karyawan
Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat kabel rawan mengalami gangguan fisik akibat alat berat, aktivitas penggalian, serta paparan kelembaban tanah yang berpotensi memicu korsleting maupun kecelakaan kerja.
Secara teknis, penanaman kabel di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) KEK Sei Mangkei seharusnya dilengkapi sistem pelindung atau menggunakan metode Horizontal Directional Drilling (HDD) guna menjamin keamanan jaringan listrik serta meminimalisasi risiko kerusakan.
Masalah tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan Narasumber di lapangan, mencuat pula dugaan kontraktor PT Jeges belum membayarkan upah sejumlah pekerja proyek. Jika terbukti benar, kondisi ini berpotensi melanggar hak normatif tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Resmi Diserahterimakan, Program TJSL PTPN IV Regional II Unit Kebun Gunung Bayu Sukses Terlaksana di Nagori Sidotani
Peran Pengawas dari Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri PISMK Sei Mangkei juga ikut disorot. Pihak PISMK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan terkesan membiarkan sejumlah pelanggaran teknis maupun administratif di area kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) KEK Sei Mangkei.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak pelaksana maupun pengawas proyek berpotensi dikenakan sanksi hukum, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pidana, terutama atas dugaan kelalaian, pelanggaran spesifikasi teknis, serta pembiaran dalam pengawasan proyek.
Masyarakat mendesak adanya evaluasi dan investigasi menyeluruh dari instansi terkait, agar pembangunan infrastruktur di area kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) KEK Sei Mangkei ini berjalan sesuai kontrak, standar keselamatan, serta menjamin hak-hak para pekerja.
[ Redaktur : SJM14 ]