METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menangkap basah dua pelaku beserta barang bukti di UD Adil, Nagori Moho, Minggu (2/11/2025).						
					
						
						
							Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang. menjelaskan, Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras. IPTU Ivan Purba, ini merupakan hasil kerja sama Sat Reskrim bersama rekan rekan  Intelijen dan pengintaian yang matang dari personil Unit I Opsnal Jatanras.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Harga TBS Kelapa Sawit di Nagan Raya Terus Alami Kenaikan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pencuri sekaligus penadah barang curian dalam satu operasi. Ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian hasil perkebunan yang sangat merugikan," ujar AKP Herison Manulang, saat dikonfirmasi Senin (3/11/2025) 						
					
						
						
							Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan yang melanggar Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.						
					
						
						
							"Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, khususnya di area perkebunan PTPN 4 Bah Jambi," ungkap Kasat Reskrim.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Begini Strategi Zulhas Kerek Harga Tandan Buah Segar
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim Jatanras berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.						
					
						
						
							
"Pelaku pertama yang diamankan adalah Anggie Ridho Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pencuri TBS. Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek, laki-laki berusia 40 tahun, belum bekerja, beralamat di Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang berperan sebagai penadah barang curian dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP," ucap AKP Herison Manulang menjelaskan peran masing-masing pelaku.